Kembali ke Beranda
Kepatuhan Regulasi POJK No. 31/POJK.05/2016

Syarat & Ketentuan Layanan Gadai

CGS (Cerdas Gadai Solusinya) • Izin OJK No: KEP-128/NB.1/2021

Perusahaan Pergadaian ini telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1Persyaratan Pengajuan Gadai

• Nasabah wajib berusia minimal 17 tahun dan menunjukkan KTP asli yang sah dan masih berlaku.

• Barang jaminan (agunan) harus merupakan milik sah nasabah dan tidak dalam status sengketa atau barang hasil tindak kejahatan.

• Penaksiran fisik dilakukan oleh petugas penaksir bersertifikasi sesuai standar Pasal 19 POJK No. 31/POJK.05/2016.

2Masa Tenor & Batasan Perpanjangan (Pasal 24 ayat 1)

• Periode akad standar berlangsung selama 30 hari kalender sejak penerbitan Surat Bukti Gadai (SBG).

• Sewa modal dihitung proporsional dan transparan sesuai kategori barang jaminan yang disepakati.

• Sesuai Pasal 24 ayat (1) POJK 31/2016, akumulasi jangka waktu pinjaman dibatasi maksimal 120 hari (4 bulan) atau maksimal 3 kali perpanjangan sewa modal. Setelah batas tercapai, nasabah wajib melunasi pinjaman atau melakukan taksiran ulang untuk penerbitan akad baru.

3Masa Pra-Lelang & Hak Penjualan Mandiri (Pasal 24 ayat 3-5)

• Sebelum agunan dilelang umum, nasabah berhak menjual sendiri barang jaminannya atau memberikan surat kuasa menjual kepada perusahaan dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja pasca jatuh tempo.

• Apabila hingga tenggang waktu tersebut kewajiban belum terselesaikan, agunan akan dieksekusi melalui mekanisme lelang umum secara transparan.

4Hak Uang Kelebihan Lelang Nasabah (Pasal 27)

• Jika hasil penjualan lelang melebihi total kewajiban (pokok pinjaman, sewa modal, denda keterlambatan, dan biaya operasional lelang maksimal 5%), uang kelebihan lelang adalah hak mutlak nasabah.

• Uang kelebihan lelang dicatat pada rekening penampungan terpisah dan wajib diambil oleh nasabah dalam masa retensi 12 bulan (1 tahun) sejak tanggal pelaksanaan lelang.

5Asuransi & Standar Ganti Rugi Agunan (Pasal 22 & 25)

• Agunan nasabah disimpan dalam brankas gerai dengan perlindungan polis asuransi resmi (PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)).

• Sesuai Pasal 25 ayat (2) POJK 31/2016, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada agunan dalam penyimpanan, ganti rugi diberikan berupa uang atau barang setara berdasarkan harga pasar emas saat kejadian (untuk emas) atau nilai taksiran awal saat akad (untuk non-emas).

6Layanan Pengaduan Konsumen & LAPS SJK (Pasal 28)

• Pengaduan nasabah dapat disampaikan ke Customer Care gerai melalui WhatsApp / Telepon: 0812-3456-7890 atau Email: pengaduan@sagamuda.id.

• Nasabah juga dapat menghubungi Kontak Konsumen OJK melalui saluran Kontak OJK 157 | WhatsApp: 081-157-157-157 | Email: konsumen@ojk.go.id.

• Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat akan diselesaikan melalui Apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan musyawarah, penyelesaian dapat diajukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai POJK. sesuai ketentuan regulasi OJK yang berlaku.

Ketentuan Layanan & Kepatuhan POJK — CGS (Cerdas Gadai Solusinya) | CGS (Cerdas Gadai Solusinya)